Meratus......the voice of Kaharingan
Bagaikan mendayung lanting membalik arus sungai....masalah subordinasi iman kaharingan, persoalan adminduk dan modernisasi...
"Massage from Meratus"
Berada bersama masyarakat penganut agama Kaharingan di pegunungan Meratus, Kec. Loksado,Kalimantan Selatan melalui 'action dialog' pemuda lintas agama, merupakan pengalaman yang luar biasa. Mengubah berbagai perspektif yang selama ini salah tentang apa itu agama dalam konteks kebhinnekaan amat penting dalam arti bahwa keberagaman iman ternyata merupakan kekuatan yang maha penting dalam mempertahankan negeri tercinta Indonesia. Sejak tanggal 4 Mei 2009 aku dan Awigra dari ANBTI bergerak dari Jakarta menuju Banjarmasin. Menghadiri kamp pemuda lintas agama yang inisiatifnya LK3 Banjarmasin, FORLOG Kalimantan Selatan,ANBTI dan Dian Interfidei. Acara ini dimulai pada tanggal 5 Mei, dengan seminar di bawah tema "Masa Depan Pluralisme Paska PEMILU 2009" dengan Narrasumber Kiyai Ilham Maskuri Hamdie dan Uskup Petrus Boddeng Timang. Setelah itu peserta yang berjumlah sekitar 30 orang terdiri dari para pemuda Islam, Protestan,Katolik dan Hindu itu berangkat menuju Loksado, Peg.Meratus. Kami berada di sana selama 4 hari untuk merasakan dan mengalami sendiri kehidupan para penganut Kaharingan di desa Malaris dan komunitas Dayak penganut Kaharingan, Kristen dan Islam di desa Muara Ulang peg. Meratus. Hal yang menarik dari perjumpaan ini adalah ketika para pemuda lintas iman ini tersadar bahwa agama dalam konstruksi Indonesia ternyata ada banyak ragamnya, bukan hanya 6 agama yang selalu diakui oleh masyarakat negara, tetapi juga ada agama rakyat seperti Kaharingan dan beratus lainnya tersebar di seluruh Nusantara. Kebersamaan ini kemudian diperteguh dengan mengunjungi dan mengalami kehidupan sehari-hari masyarakat peg.Meratus yang mayoritas penganut Kaharingan itu. Malam pertama dan kedua.kami tinggal di rumah panjang atau balai adat Kaharingan Malaris dan menikmati kesederhanaan tidur beralaskan tikar....lalu ramai-ramai mandi di sungai.....luar biasa. Setelah dua malam berada dengan masyarakat Malaris, kami kemudian bergerak bersama mereka menuju Desa Muara Ulang dengan menggunakan Lanting atau Rakit Bambu. Acara ini dikemas dengan gaya anak muda yaitu 'rafting'. Tiap rakit dihuni oleh 2-4 orang beragam agama termasuk 2 orang joki dari Malaris yang notabene adalah penganut Kaharingan. Perjalanan lintas alam ini sungguh membuka ruang kemanusiaan kami bahwa dalam ketulusan dan persahabatan ternyata Tuhan begitu dekat tanpa harus mempersoalkan agama siapa yang paling benar......Di desa Muara Ulang, masyarakat begitu antusias menyambut kami. Di balai adat mereka kami juga tidur beramai-ramai, penuh dengan makanan sehat....dan mengadakan dialog interaktif dengan mereka. Di Muara Ulang 80% penganut Kaharingan, 15% Kristen dan 5 % Islam. Mereka hidup berdampingan secara damai. Ada beberapa kata kunci yang dilontarkan oleh mereka: Kekeluargaan, Saling menerima perbedaan, dan mereka menjaga alamnya sebagai peramu dan pengelola Hutan.... Persoalan yang mengganjal adalah:
*Hak sipil administrasi kependudukan sering menghambat untuk akses pendidikan, pekerjaan dan sumber daya.
* Masalah "Hutan Lindung" di mana masyarakat yang dulunya bebas memasuki kawasan ini, kini dibatasi padahal itu adalah hutan inti dalam konstruksi kultur pengelola Hutan Masyarakat Meratus.
* Masalah Fungsi dari Persekutuan Adat yang sering disalah gunakan untuk kepentingan politik.
* Pendidikan bagi anak-anak Kaharingan yang sering tersendat karena kekurangan guru serta fasilitas yang jauh dari daerah pemukiman
Yah...ini sekedar catatan perjalananku ke Meratus....sebuah alam dan kemanusiaan yang belum tersentuh konflik dan politik penyeragaman.
ballada kelamin kelamin
Tuhan menenun kelamin kelamin
untuk mengalir cairan hidup.. merah ..putih…
dan dari liang yang lentur itu
keluarlah kepalamu … kepalaku…
berisi semua huruf huruf .. angka-angka .. garis garis,noktah noktah
warna warna .. dan mimpi mimpi
tiap hari melekat dekat merekat….nikmat dalam cinta
berjuta bahkan triliunan tahun kemudian
hari ini tanggal 13 Mei tahun 1998 ada ritual birahi
kelamin kelamin berseliweran tanpa arah
liar….menusuk merobek mengumpat
dan liang liang memerah itu meradang … luka dalam dendam…..
beling…linggis dan lidi…. mengatup…menyumpal memandul
sssssssssuuuuu aaaaaaakkkkkiiiiiittttt aaaauuuuuuuuwwwwwwwwww
lelaki lelaki berkelamin kekar itu…..membuka celana tanpa malu
karena Tuhan tidak lagi menenun …
lalu mereka menjadi tuhan……
(Mei 1998...tribute buat "May Lan" dan teman2 in somwhere)
Mengenang perkosaan Mei: MARIETA
KAWAT BERDURI
gerai idemu telah memasung angan remajaku
yang kugantung seluruhnya pada sekat tajam berkawat
kau menoreh huruf huruf indoktrinasi
beracun dalam bentangan otakku
lalu kau gelar kan di halaman istanamu…..
kini kau merasa aman dan membelai dada yang tidak pernah berdegup
pilar pilar berduri kau deretkan dipekarangan rumahrakyatku
menyekap jiwa sembiluku yang men jelata
lalu mimpi mimpi merdekaku yang kuselip di lambaian janur berpenjor
rontok bersama buah nyiur yang belum meranum…..
aku lapar…aku dahaga…..aku terpenjara…di balik paku berkilaumu
yang mendurikan mulutku membungkam….
disini di pelataran ini…… aku menjadi bodoh……
(marieta…….saat demonstrasi mahasiswa 12 Mei 1998)
Perempuan Berdaster
yang berhamburan terlepas dilantai berpapan
mulutnya bersiul.....melantunkan kebebasan
"kini aku telanjang..bersih ...dan aku bebas memakai dasterku lagi
daster kemerdekaanku"
(dari puisi "siul kemerdekaan" by : Marieta)
Dalam menyambut Hari Kartini 21 April 2009 ini, tempat kami masih disinggahi para perempuan berdaster yang menerobos keluar dari jeruji kekerasan dalam rumah tangga...mengerikan bila dibahas. Namun sekedar mengingatkan bahwa perjuangan perempuan tidak lagi melawan kultur patriakhi saja yang selalu memenjarakan dirinya dan telah menutup kemanusiaannya hingga ia tidak bisa memiliki apapun kecuali hatinya yang miris. tapi perjuangan yang paling berat adalah ketika ia harus mengumpulkan serpihan keberanian yang sudah tersebar di hati kekasihnya dan atau suaminya dan atau anak-anaknya dan semua orang yang singgah di kehidupannnya, dengan susah payah dikumpulkannya dan direkatkan kembali agar menjadi satu kekuatan yang menopang kehidupannya...sehingga dalam proses pengukuhan itu sering ia dijuluki "sibawel"..."si sok tahu" ..."sikepala batu" ...."si pesolek".."si aportunis".malah "sipenghianat" dan si..si..yg lain, yang membuat orang menggeleng tak percaya. namun tidak sedikit yang sudah mencapai keutuhan jiwa seperti "si perempuan bijak"..."si cantik intelek"..."si pahlawan kemanusiaan"..."si guru pemerhati"....dan banyak lagi...
Aku begitu tersentak ketika berhadapan dengan seorang perempuan bijak yang rupawan,istri yg lembut hati dan sang guru pemerhati yang rupawan ...disiksa suaminya baik secara psikologik dan pisik ...kembali aku menggeleng kepalaku sambil mencoba menelusuri mendalam apa yang telah terjadi di wilayah terdalam dari relasi dan kehidupan mereka ....wilayah yang paling asazi seperti di tempat tidur, meja makan dan di ruang-ruang keluarga....tetap saja ku temukan bahwa di ruang-ruang itu dia adalah perempuan anggun dan sexi, cekatan dalam menyaji makanan dan lembut hati...tapi .mengapa dia disiksa???
sampai detik ini belum kutemukan jawaban kecuali hanya mencoba memandang dengan mata yang lain...melihat dari kaca mata "lelaki" ...at last baru aku sedikit memahami, bahwa perempuan ini begitu "sempurna" hampir mendekati malaikat...sementara selama ini sebagian besar "lelaki" sering menempatkan diri sebagai Tuhan-Tuhan kecil di bumi ini dalam berbagai peran baik di tempat tidur, di meja makan di ruang keluarga dan di pentas publik....lalu ketika perempuan itu menjadi sempurna ada rasa tersaingi maka kebanggaan kultural yang sudah terpatri sejak dikandungan ibu itu terusik, maka ia akan meradang dengan berbagai cara....dan yang paling ekstrim adalah ketika kekerasan pisik diekspresikan sebagai manifestasi "Power on"....jadi dalam tamparan dan pukulannya itu ia ingin mengatakan bahwa "aku adalah TuhanMu....jangan ada ilah lain dihadapanku".......
dan seperti perempuan berdaster itu.....selalu dalam keadaan darurat mereka akan melarikan diri dari himpitan kekerasan dengan bermodalkan daster di tubuh...sebuah lambang domestikasi perempuan. Bila ia berani menerobos dan keluar dari sekapan tirani domestik itu maka "daster" bagiku adalah pakaian "pembebasan" seorang perempuan.....
Akhirnya dengan semangat Kartini, aku ingin menyerukan....keluarlah wahai perempuan dari lembah-lembah kekerasan itu....satukanlah serpihan-serpihan keberanianmu dan melangkahlah dengan pasti....Tuhan akan mengawalmu hingga akhirnya....
Selamat Hari Kartini, 21 April 2009
Ya…Rabbi…. Rabbiku…….
Ya…Rabbi…. Rabbiku…….
dengan berlinang air mata ku ikrarkan credo deritaMu
saat yang paling menyesahkan jiwa dan ragaku
mengenangkan nganga lukaMu
manakala kebenaran menjadi pedang dan cambuk
bagi tirani yang mengelabu… membusuk
betapa aku berduka ya …..Rabbi
karena kemanusiaan menyempit
mengatupkan senyum senyum dingin
merajam rongga rongga nurani……..
lalu di ruang hati yang mendiam ini
kususutkan rasa keangkuhanku
kususutkan rasa perlawananku
kususutkan rasa ketakpercayaanku
hingga mengosong…….
agar suar palangMu bercahaya
di lini langkahku yang mengelam…
(mengenang Penyaliban Yesus)….
PUJA DI B E S A K I H............
ku ngendapkan kaki perlahan di jenjang pelataran sujudmu
dan di kediaman sucimu ini kupasrah diri
lalu nuraniku bermadah
berdendang bersama langit bening yang melafalkan syair nyanyian purnama
bergelora bersama lautan biru yang melafalkan mantera bumi perkasa
beralun bersama sejuk malam yang melafalkan hidup kelana
tekad yang merapuh kini meneguh
di bumi Besakih ini……kami satukan jiwa
Bhinneka Tunggal Ika……
(untuk Sugi Lanus…sang kelana budaya dari Bali)
Catatan Untuk Launching "We Can" Indonesia Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, 21 Maret 2009
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PERSPEKTIF KRISTIANI
Catatan Pengantar Diskusi[1]
Oleh:
Pdt.Emmy Sahertian,MTh
Sek.Komisi Gereja dan Masyarakat
Synode Am Gereja Protestan di Indonesia
I. Perempuan dalam perspektif Kristiani
Acuan kristiani tentang advokasi hak perempuan adalah pada apa yang diberlakukan Yesus. Ketika melalui proses “pemuridan”, Ia menempatkan perempuan setara dengan laki-laki. Hal ini terasa ketika Ia melakukan transformasi kultural melalui proses pembelajaran pendampingan orang-orang lemah, yang berbasis pada tafsir praktis nilai-nilai keimanan. Ia mencoba mempersoalkan keadilan dibalik hukum rajam keyahudian dengan membela seorang “perempuan yang dituduh berzinah”; Ia Membongkar kemapanan berpikir tentang domestikasi perempuan dalam kisah Maria dan Marta, Ia membongkar stigma diri seorang perempuan Samaria yang sudah ditiduri oleh lebih dari satu laki-laki dengan mencoba memberi makna baru pada status sosial perempuan itu. Ia juga menempatkan perempuan paling banyak dalam konstelasi pemuridan, meskipun yang tercatat dalam penuturan Injil-Injil Sinoptik hanyalah 12 murid laki-laki, tetapi Ia memiliki lebih dari 70 murid yang kebanyakan perempuan. Apa yang dilakukan Yesus merupakan sebuah gerakan transformasi atas kemapanan peribadahan yang telah menyempitkan kemanusiaan tempat yang seharusnya orang berkenalan langsung dengan kasih dan keadilan Allah yang tidak terbatas itu.
Perjuangan ini tidak terlepas dari apa yang melatar belakangi kehidupan peribadahan saat itu yakni kuatnya pengaruh tradisi Yudaisme pada lapisan pertama yang di kemudian hari berasimilasi dengan tradisi umat berlatar belakang Yunani-Romawi pada lapisan kedua.
Pada lapisan pertama ‘perempuan’ di gambarkan sebagai sesama ciptaan Tuhan yang setara. Kata “Imago Dei” atau “Citra Tuhan” adalah manusia laki-laki dan perempuan. Namun tradisi semitis yang patriarkhat menempatkan perempuan secara subordinatif dalam penerapan peribadahan dan dalam kehidupan sehari-hari yakni degradasi keberadaan perempuan dari “mahkota ciptaan” menjadi “penolong” atau dalam metafora yang sangat diskriminatif “tulang rusuk laki-laki”. Dalam sejarah peribadahan, perempuan tidak mempunyai posisi sentral fungsi jabatan imamat, atau pemimpin ibadah, kecuali secara karismatik dalam fungsi nabi (nabiah) yang tugasnya untuk bernubuat. Posisinya baru diakui apabila kondisi darurat, ketika umat harus mengahadapi berbagai tantangan dan ancaman misalnya dalam peperangan atau darurat politik seperti pembebasan dari perbudakan di Mesir. Dalam kehidupan domestik ada beberaqpa fungsi penting misalnya sebagai “Istri”, “pembantu”,”budak”.
Pada lapisan kedua di mana konteks tradisi kitab dan surat-surat pastoral Perjanjian Baru merupakan asimilasi tradisi Yudaisme dan Yunani-Romawi, menampilkan adanya sebuah upaya transformasi posisi perempuan dengan pusat pemberitaan pada Yesus, di mana posisi perempuan dijadikan setara dalam proses ‘pemuridan Yesus. Sayangnya penulisan sejarah pelayanan yesus dibuat dalam bentuk ‘kesaksian” atau “pemberitaan” dan didandani dalaqm perpaduan tradisi tersebut yang mengambangkan posisi perempuan. Hal ini kelihatan sekali dalam etika kehidupan berkeluarga. Ungkapan “istri harus tunduk pada suami sebagai kepala keluarga, dan suami harus hormati istrinya” menunjukan ketegangan posisi tersebut. Antara kata “tunduk” bagi istri dan ‘hormat’ bagi suami dalam konteks penulisan surat pastoral abad Sesudah Masehi merupakan kemajuan besar, suatu proses untuk menurunkan posisi laki-laki yang otoriter penuh. Di masa depan ketika ayat-ayat ini harus ditafsir dalam konteks masyarakat patriakhi maka perempuanlah yang ditekan dan otoritas laki laki menjadi tidak terkendali dimulai dari lingkup peribadahan dimana otoritas patriakhis disakralkan kemudian merasuk ke dalam konteks sosio-kultural.
II. Kekerasan Terhadap Perempuan
· Kontribusi agama : Ambiguitas konsep yang berdampak pada standar ganda advokasi korban.
Yang paling mendasar dan yang menjadi pengalaman berabad-abad adalah pada penerapan tradisi keagamaan dalam peraturan peribadahan. Konsep kesetaraan jender dalam kisah penciptaan diperhadapkan secara ambigu dengan Istilah-istilah subordinatif seperti :”tulang rusuk”,”penolong”, “perempuan milik keluarga” atau pada formulir pernikahan seperti : “tunduk kepada suami”, “apa yg sudah dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan manusia” merupakan idiom tradisi keagamaan yang menghimpit kemanusiaan perempuan untuk menjadi dirinya sendiri. Konsep konsep ini disakralkan dan amat mempengaruhi sebagaian besar perilaku bias jender yang berdampak pada “kekerasan” yang diakui. Yang memprihatinkan adalah bahwa konsep-konsep ini tumbuh subur dalam kehidupan sosial kultural umat,
Beberapa kasus kekerasan dalam Rumah Tangga yang manifestnya pada kekerasan pisik mengacu kepada ungkapan-ungkapan di atas, yang kemudian dimanfaatkan untuk menjaga kewibawaan agama, sehingga kebisuan konspiratif ini justru menambah daftar kekerasan berbasis keimanan. Banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan menjadi tidak berdaya untuk memperjuangkan haknya. Bila terpaksa harus bercerai, maka ungkapan-ungkapan di atas membuat mereka menghentikan langkah perjuangan untuk membebaskan diri dari lingkaran kekerasan sistemik tersebut, karena perceraian dalam pemahaman merupakan ‘dosa’ atau melanggar amanat Tuhan yang telah mempersatukan mereka. Beberapa gereja protestan mulai menyadari akan fakta kekerasan dalam rumah tangga yang terangkat ke permukaan sebagai kriminal terhadap kemanusiaan sehingga perlu diadvokasi melalui jalur hukum di mana “perceraian” dimungkinkan sebagai pilihan paling bijaksana dari kondisi kekerasan yang paling buruk (Domestic Crime). Namun belum semua gereja kristen sependapat sehingga berdampak pada standar ganda advokasi korban.
· Kontribusi sosial kultural
Kondisi sosio-kultural terbangun karena dibentuk untuk menjawab interaksi kehidupan bersama dalam suatu konteks atau kawasan bermukim bersama. Di sini posisi perempuan sebagai bagian dari medium utama kehidupan berkeluarga amat penting. Pada masyarakat yang laki-laki dominan, perempuan selalu dijadikan medium reproduksi untuk memelihara klan, ia juga bisa menjadi medium produktif bila keluarga atau masyarakat dalam keadaan krisis, ia bisa dimanfaatkan menjadi medium untuk melobby dan memediasi sumber daya dan kekuatan atau kekuasaan.
· Kontribusi Negara
Tantangan terbesar adalah transformasi kebijakan negara berbasis jender masih memprihatinkan. Kebanyakan kebijaqkan itu bias jender baik dalam kebijakan berupa produk hukum maupun rancangan pembangunan. Lahirnya UU PKDRT,Perlindungan Anak,Anti Trafficking mestinya bisa dijadikan kesempatan untuk merekonstruksikan masyarakat yang bias jender menjadi sebuah kesadaran bersama yang selanjutnya menciptakan kultur keadilan jender dalam masyarakat. Namun pertanyaan besar dengan diloloskannya UU no.44/2008 tentang pornografi menambah panjang langkah perjuangan perempuan di Indonesia.
III. Beberapa program yang sedang berlangsung
Gerakan transformasi simultan tiga aras penting, yakni agama,sosio-kultural dan kebijakan negara sedang berproses, perlu didorong lebih gencar.
Dalam Gereja, kami memulai dari rekonstruksi teologis yang dituangkan secara struktural pada program di aras nasional, wilayah maupun pada level lokal. Pada level-level ini ada “desk” yang melihat dan merancang program secara kategorial perempuan, laki-laki, anak, remaja dan pemuda, juga ada lansia. Memang prosentasi kegiatan terbesar baru pada tataran ritual. Namun sudah mulai ada upaya progresif dari kelompok teologi feminis yang mensosialisasikan program “membaca Kitab Suci melalui mata baru (perempuan)” yang cukup berhasil dan menjaring aktivis dari berbagai kalangan termasuk kaum laki-laki. Di harapkan gerakan ini akan ikut merekonstruksi sosio-kultural masyarakat yang tidak lain adalah umat itu sendiri. Pada tataran praktis beberapa pusat pendampingan perempuan yang dilakukan baik dalam bentuk gerakan LSM maupun dalam program gereja sudah ada meskipun terbentur pada belum meratanya pemahaman teologik tentang jender dan keadilan jender. Dalam tataran ini upaya pengembangan jaringan lintas sektor, lintas agama untuk advokasi gencar dilakukan.
Semoga upaya ini terus berjalan……….
[1] Disampaikan dalam Lunching Nasional We Can End All Violence Against Women: “Hidup Terhormat tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan”,21 Maret 2009
UU DAN PERDA BERBASIS AGAMA DI INDONESIA
UU DAN PERDA BERBASIS AGAMA DI INDONESIA
Semangat penegakan “moral” yang mengancam Kebhinekaan Bangsa
Pdt.Emmy Sahertian,MTh
Steering Committee ANBTI
Dalam data jaringan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), tercatat sekitar 132 PERDA bernuansa agama aktif yang sudah berjalan, dan akan menyusul ratusan raperda sejenis yang sedang menanti disahkan.Sebagian besar perda tersebut berorientasi pada salah satu agama yang disebut “agama yang resmi diakui” di Indonesia sehingga dampak konflik laten maupun terbuka cukup memprihatinkan ketika sebagian besar masyarakat yang selalu dianggap “tidak resmi” merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan dalam akomodasi keadilan Negara. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah banyak dari produk hukum ini bertentangan dengan Pancasila,UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menguatnya kontroversi “agama resmi” atau arus utama dan agama adat
Beberapa pertemuan regional ANBTI yang sudah di lakukan di 3 simpul wilayah yakni Kalimantan, Sunda Kecil (NTT,NTB,Bali)dan Papua, serta bulan Februari lalu di simpul Sulawesi dan Maluku mulai mendengungkan adanya suatu ancaman yang lebih kuat akan disintegrasi sosial yang bukan tidak mungkin akan berdampak pada disintegrasi bangsa. Mulai terasa juga bahwa di daerah-daerah yang sudah menerapkan perda bernuansa moral dan agama mengalami mobilisasi demografi berbasis sektarian dan primordialisme, dimana perpindahan penduduk ke daerah pemukiman tempat di mana mereka terakomodir secara sosio-kultural dan agama kini menjadi pertimbangan aman. Mobilisasi demografi tersebut terjadi karena pertimbangan keterancaman. Tercatat beberapa isu yang muncul seperti ancaman terhadap suku-suku asli yang masih memiliki adat dan kepercayaan seperti Kalimantan: beberapa kompleks kepercayaan suku Dayak a.l.Kaharingan, Manyan,dll; di,Papua: Koreri, HAI,dll;Sulawesi dan Talaud:ADAT Musi, suku Banti, dan 5 suku lain di Minahasa, Komunitas Bishu, Suku Kajang,masyarakat adat Polewali Mandar; NTT: Agama Halaik Boti, Marapu dan masih ada banyak lagi sekitar lebih dari 200 dalam catatan AMAN Indonesia. Banyak juga dari mereka yang tidak memiliki status sipil karena agama mereka tidak diakui dalam status kependudukan Indonesia atau demi anaknya diterima di sekolah maka mereka terpaksa memilih salah satu agama yang diakui. Pergumulan tersebut telah lama berjalan dan telah mendorong munculnya gerakan advokasi hak-hak dasar mereka. Gerakan masyarakat adat ini semakin menguat ketika pengakuan Internasional terhadap keberadaan mereka adalah pengakuan berbasis HAM yang menjadi klausul dalam ratifikasi negara-negara peserta untuk isu hak-hak SIipil dan Politik (SIPOL) serta hak hak Ekonomi,Sosial dan Budaya (EKOSOB). Indonesia adalah salah satu negara peserta yang baru saja selesai meratifikasi Kovenan internasional tentang EKOSOB. Dengan lahirnya berbagai perda-perda bernuansa agama yang cenderung tidak kompatibel dengan upaya penegakan HAM di Indonesia berdampak pada menguatnya kontroversi isu dan kebijakan yang bernuansa agama arus utama serta masyarakat adat dan kepercayaan di berbagai daerah. Kesenjangan yang besar terjadi antara keterlibatan negara dalam penegakan HAM dengan implementasi kebijakan negara yang tidak berpihak pada kalangan minoritas. Padahal indikator penegakan HAM bagi negara peserta ratifikasi adalah perlindungan terhadap hak kaum ninoritas atau kaum yang dilemahkan.
Dikotomi “Mayoritas” dan “Minoritas”
Kondisi di atas diperteguh dengan berbagai produk Undang-undang negara yang memberi kekuatan pada penerapan perda-perda tersebut. Sebut saja UU 23/2006 tentang ADMINDUK dan UU no.44/ 2008 tentang Pornografi, disamping beberapa UU sebelumnya yang dinilai oleh para pemantau HAM dan Pluralisme, sebagai ancaman kebhinekaan Indonesia yang adalah jati diri bangsa (diskusi publik Pentingnya Pluralisme Demi Menjaga Keutuhan NKRI di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 17 Maret lalu).
Produk UU tersebut selalu mengacu kepada kekuatan mayoritas yang secara kuantitatif dianggap sebagai acuan diloloskannya suatu perundang-undangan (voting). Menguatnya visi keagamaan dan pengabaian visi kebhinekaan Indonesia dalam diri para anggota legislatif menegangkan proses demokratis penyusunan perundang-undangan yang mestinya mendidik masyarakat untuk saling menerima dan menghargai perbedaan tanpa harus saling melukai. Maka dikotomi mayoritas dan minoritas menjadi hitungan mendasar dalam menyusun kebijakan negara di level legislasi. Padahal bila dipetakan secara proporsional maka yang disebut sebagai golongan minoritas di dalam bangsa ini mempunyai sumbangan yang luar biasa dalam pembangunan bangsa dan mereka adalah manusia- manusia berharga yang pernah dimiliki bangsa ini. Ungkapan mayoritas minoritas kuantitatif ini telah menjadi hegemonik pergaulan keagamaan di Indonesia yang pada gilirannya telah dimanipulir menjadi konflik terbuka di beberapa daerah seperti Maluku, Poso, dan konflik konflik pemekaran serta PILKADA di beberapa daerah. Hegemoni keagamaan ini kemudian menonjolkan aspek “moral” dari sudut pandang masyarakat mayoritas yang akhirnya mendorong upaya penyeragaman kultur dan formalisme etika berbangsa dan bernegara.
Lebih menyedihkan lagi ketika dikotomi ini ternyata berakar pada apa yang disebut “pluralisme-phobic” yang terdapat pada agama-agama fundamentalis arus utama dimana secara mekanis menghubungkan pluralisme dengan sinkretisme sehingga kebhinekaan menjadi sesuatu yang menodai kesucian beragama.
Semangat penegakan “Moral” yang mengancam Kebhinekaan Indonesia
Bila kita pelajari kata demi kata dari klausul-klausul Undang Undang dan PERDA bernuansa agama itu maka adagium utamanya adalah “moral”, agar bangsa ini ditegakan moralnya. Tapi bila kita menyimak bagaimana implemntasi perda-perda ini sangat diskriminatif dan ambigu. Misalnya tentang maksiat dan pornografi, ungkapannya adalah melindungi perempuan dan anak tetapi obyek hukumnya justru mereka yang menjadi korban dari sebuah system masyarakat patriarkhat serta kebijakan negara yang memberangus keterampilan hidup karena jenjang kemapanan domestikasi status dalam kultur, agama dan kebijakan negara. Korban korban itu selalu perempuan dan anak.Tentang Pancasila dan kebhinekaan menyangkut persoalan budaya, maka budaya yang “ekologik” yang memilih tidak menutup tubuh berabad abad lamanya, disubordinasikan sebagai budaya yang perlu “diadabkan” dengan menutup tubuh padahal kejahatan kriminal yang bernuansa moral paling banyak dilakukan oleh orang yang berpakaian lengkap.
Pertanyaan kritis yang perlu menjadi dasar perenungan kita adalah apakah produk politik ini akan menjamin penegakan moral? Apakah persoalah moral yang adalah persoalan keagamaan bisa terbantu dengan produk politik yang cenderung ekslusif serta menyempitkan kemanusiaan dan kebangsaan Indonesia? Kenyataan membuktikan bahwa produk produk politik ini telah mengancam kebhinekaan Indonesia yang pada gilirannya akan mendorong konflik dan disintegrasi sosial.
Jumat, 03 Oktober 2008
Diposkan oleh
Ziarah Hidup
di
04:27
0 komentar:
Poskan Komentar